DPD Partai Golkar Ogan Ilir Pertanyakan Dana Bantuan Parpol Tahun 2022 Tak Dibayarkan Pemkab Ogan Ilir
Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Endang PU Ishak.-Foto: Hetty/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2022 untuk DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, ternyata tak dibayarkan Pemkab Ogan Ilir. Hal ini diungkapkan Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Endang PU Ishak, Senin, 16 Januari 2023.
Endang PU Ishak akan mempertanyakan kepada Pemkab Ogan Ilir terkait tidak dicairkannya dana Banpol untuk Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir.
"Yang pertama kali kita pertanyakan itu, kenapa Banpol Partai Golkar tahun 2022 tidak dibayarkan," ungkap Endang.
Terkait Banpol untuk tahun 2023, menurut Endang, pihaknya akan melihat sejauh mana persiapan Pemkab Ogan Ilir untuk mencairkan dana Banpol Partai Golkar Ogan Ilir.
"Tahun ini, merupakan tahun yang baru, kita akan lihat sejauh mana persiapan Pemkab Ogan Ilir," tegas Endang.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Ogan Ilir, Irawan Bulhasan menjelaskan, bahwa berkas pengajuan dari DPD II Partai Golkar Ogan Ilir saat ini sedang dipelajari Tim Pemkab Ogan Ilir.
"Kesbangpol sifatnya hanya administrasi. Berkas yang diajukan partai kita teruskan ke tim Pemkab Ogan Ilir," terang Irawan.
Tim Pemkab Ogan Ilir tersebut, terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesbangpol, dan lain-lain. Berkas yang diterima, kemudian dikonsultasikan bersama tim tadi.
"Cair tidak cairnya dana Banpol itu bukan urusan Kesbangpol," katanya.
BACA JUGA:Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan Konsolidasi Perdana di Ogan Ilir
Menurut Irawan, saat ini memang di tubuh Partai Golkar Ogan Ilir masih terlibat permasalahan, sehingga menghambat proses pencairan dana Banpol untuk Partai Golkar Ogan Ilir.
"Sebagaimana kita ketahui, Partai Golkar Ogan Ilir masih berkonflik. Inilah yang menjadi permasalahan. Dan kemungkinan besar, dana Banpol tahun 2022 tidak bisa dibayarkan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: