Pengangkatan Pol PP Pemkot Palembang, ini Kata Sekda Ratu Dewa
Petugas Sat Pol PP.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama lima tahun terakhir tidak ada formasi CPNS untuk Pol PP, padahal amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS.
Apalagi amanat Undang Undang mereka adalah aparat penegakan Perda.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa turut berkomentar. "Kalau soal CPNS untuk Pol PP di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kita menunggu petunjuk dari pusat. Baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) ataupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," kata Ratu Dewa usai apel pagi di Halaman Kantor Wali Kota Palembang, Senin 16 Januari 2023.
Ratu Dewa menjelaskan, dari Pemerintah Pusat untuk Pol PP ini ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Namun saya melihat nuansanya dari pusat lebih merekrut PPPK," jelasnya.
BACA JUGA:Adu Kuat, Pol PP Pemkab OKI Bongkar Beton Menuju SMKN 3 Kayuagung
BACA JUGA:Sambut Imlek OPI Mall Gelar Event dan Lomba Baby and Kids, Cek Syarat dan Jadwal Pelaksanaannya
Lanjut Ratu Dewa, untuk CPNS Pol PP saat ini belum ada petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. "Perkiraan kapan ada lagi CPNS Pol PP belum tahu petunjuknya," tukasnya.
Diketahui berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018 mengatakan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemda yang diduduki PNS.
Mereka diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: