Dinas PPPA Bergegas Dampingi Korban Pedofil Lahat, Istri Gubernur Herman Deru Segera Temui Keluarga Korban
Dinas PPPA Lahat bergegas dampingi korban pedofil Lahat. Istri Gubernur Sumsel segera temui keluarga korban. foto: dok sumeks.co --
Tak heran meski pengungkapannya terlihat silent, namun karena kasus yang ditangani ini termasuk kategori Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa)
setara dengan kasus korupsi dan terorisme, penyidik sangat serius dalam menangani perkara ini.
“Makanya kami jerat pasal berlapis,” tegasnya.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur
Yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar.
Dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar.
“Kemudian juga dilapiskan Pasal 37 UU RI No 44/ 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegas Fitriyanti.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, H Ahmad Rizwan SSTP, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, guna mensosialisasikan bahaya pedofilia terhadap anak.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur
“Tentu sangat disayangkan, dan hal ini agar menjadi perhatian kita bersama. Terutama para orang tua,
agar tidak mudah mempercayai orang untuk menitipkan anak-anak mereka. Orang terdekat sekalipun, juga harus diwaspadai,” imbau Rizwan, di Mapolda Sumsel, kemarin.
Kasus asusila terhadap anak bawah umur di Kabupaten Lahat ini, menambah heboh di kabupaten mengusung slogan Lahat Bercahaya. Sebab belum reda dan masih bergulir,
viralnya dua pelajar SMA yang hanya dituntut 7 bulan lalu divonis 10 bulan penjara, atas kasus pemerkosaan bergilir terhadap siswi SMA lainnya di dalam kamar indekos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: