Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, di Denda Rp,1,5 Juta

Angkutan Batubara Parkir Sembarangan, di Denda Rp,1,5 Juta

PARKIR SEMBARANGAN : Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim menegur sopir angkutan batu bara pakir sembarangan di jalan SMB II Muara Enim.--

BACA JUGA:Polisi Tangkap Seorang Bandar Sabu-Sabu di Betung Banyuasin

Untuk penindakan ini, pihaknya sudah berkirim surat kepada Kapolres Muara Enim melalui Kasatlantas untuk melakukan pendampingan, dan akan langusung dilakukan penilangan bersama personel Satlantas Polres Muara Enim.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: