Tersangka Kurir Sabu Senilai Miliaran Rupiah Milik Cik Mit Ngaku Terima Upah Rp800 ribu, Siapa Cik Mit?

Tersangka Kurir Sabu Senilai Miliaran Rupiah Milik Cik Mit Ngaku Terima Upah Rp800 ribu, Siapa Cik Mit?

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH bersama Kasat Narkoba merilis pelaku kurir narkoba, di Mapolres OKI, Rabu 11 Januari 2023.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Yopi (34) warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang Ogan Komering Ilir (OKI), kini hanya dapat menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.

Tersangka kurir narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram tersebut mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 800.000.

Dikatakan Kapolres AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin SH, tersangka ini mengaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk membawa barang haram sabu sabu tersebut. Yakni kepada Cik Mit di Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang OKI. 

"Tersangka terima sabu ini dari orang yang tidak dikenalnya di pinggir jalan dengan menggunakan mobil dan diperintah dibawa untuk diberikan ke Cik Mit di SP Padang," terang Kapolres kepada awak media, Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Polres OKI Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Sabu, Tangkap Kurir Warga SP Padang

Diungkapkan, pada saat itu tersangka langsung diberikan tas ransel berwarna hitam. Isinya narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus dalam bungkus plastik warna hijau merk Guayinwang. 

"Setelah terima tas ransel itu tersangka menerima upahnya sebesar Rp800.000. Dan akan diserahkan ke Cik Mit yang diperintahkan," jelas Kapolres didampingi Kanit 2 Satres Narkoba Polres OKI, Ipda Jamal SH. 

Dijelaskan, untuk Cik Mit ini oleh tim Polres OKI akan dilakukan pengembangan. Pengakuan tersangka ini, sabu ini dari Palembang dan belum diketahui bakal diedarkan dimana saja untuk wilayah OKI. Karena hanya diperintahkan dibawa untuk Cik Mit. 

Lanjutnya, untuk tersangka ini juga dikembangkan apakah terlibat juga tindak pidana lainnya. Dari sebanyak 4,3 kilogram sabu-sabu ini, tim Satres Narkoba Polres OKI bisa menyelamatkan anak bangsa ini sebanyak 12.900 orang. 

BACA JUGA:Warganya jadi Korban Pelecehan Seksual Hingga Hamil dan Dikeluarkan Sekolah, Begini Sikap Plt Bupati Langkat

Dari barang bukti sabu-sabu sebanyak 4,3 kilogram bila beredar dan diuangkan mencapai Miliar rupiah. Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar. 

Ditambahkan Kapolres, untuk pelaku ini yang keseharian mengaku sebagai montir bakal dikenakan tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Kuhp dan Pasal 114 ayat (2) Kuhp. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

"Pengakuan tersangka hanya ditugaskan menghantarkan saja kepada Cik Mat tetapi telah digagalkan oleh anggota kita. Dengan begitu kita menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Viper Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram. Dalam operasi ini, Satres Narkoba menangkap seorang kurir warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang OKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: