Polres OKI Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Sabu, Tangkap Kurir Warga SP Padang

Polres OKI Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Sabu, Tangkap Kurir Warga SP Padang

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH bersama Kasat Narkoba merilis pelaku kurir narkoba di Mapolres OKI, Rabu 11 Januari 2023.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tim Viper Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram. Dalam operasi ini, Satres Narkoba menangkap seorang kurir warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang OKI.

Penangkapan pelaku bernama Yopi (34) dilakukan di Jalan Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang OKI, Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 19.15 WIB.

"Tim kita sebelumnya mendapatkan informasi bahwa bakal ada pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju wilayah OKI. Sehingga dilakukan penyelidikan," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin SH, Rabu 11 Januari 2023.

Diterangkan Kapolres, sebenarnya barang haram ini akan dilakukan pengiriman menjelang tahun baru. Tetapi kemudian diundur satu minggu setelahnya mengingat faktor keamanan. 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gerebek Rumah Warga di Sekonjing, Polisi Temukan 27 Paket Sabu dan 31 Butir Ekstasi

Anggota Satres Narkoba terus melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pada saat diamankan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam dari arah Palembang melintas di Jalan Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang. 

Lalu dilakukan pemeriksaan badan dan pada tas ransel yang dibawanya saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 bungkus dalamnya sabu-sabu. 

"Rupanya barang haram ini untuk diberikan kepada Cik Mat yang berada di Desa Batu Ampar Baru. Pelaku hanya menghantarkan dan mendapatkan upah," ungkap Kapolres, didampingi Kanit 2 Satres Narkoba Polres OKI, Ipda Jamal SH. 

Ditambahkan Kapolres, untuk pelaku ini yang keseharian mengaku sebagai montir bakal dikenakan tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Kuhp dan Pasal 114 ayat (2) Kuhp. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

BACA JUGA:Bocah Usia 12 Tahun di Binjai Digagahi Kakak Kandung Hingga Hamil Diusir Warga, Menteri PPPA Turun Tangan

"Pengakuan tersangka hanya ditugaskan menghantarkan saja kepada Cik Mat tetapi telah digagalkan oleh anggota kita. Dengan begitu kita menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba," tutupnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: