Kedapatan Membawa Sajam, Dua Residivis Kambuhan Dibekuk

Kedapatan Membawa Sajam, Dua Residivis Kambuhan Dibekuk

RINGKUS : Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Rambang Lubai.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam) dua warga warga Dusun I Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. 

Pasalnya Romadhon (26) dan Erwan Saputra (26) diduga akan melakukan tindak kejahatan. Kedua pelaku yang merupakan mantan residivis kasus pencurian diamankan saat berada di di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Sabtu 7 Januari 2023.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, membenarkan bahwa keduanya diamankan anggota Polsek Rambang Lubai.

"Keduanya tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam) dan langsung diamankan  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya Henrinadi, Senin 9 Januari 2023.

Adapun barang bukti turut diamankan dua bilah senjata tajam jenis pisau  berukuran panjang lebih kurang 30 cm.

BACA JUGA:Solar Industri Dioplos dengan Minyak Sulingan Asal Musi Banyuasin, Bisa Produksi 10 Ton Setiap hari

"Keduanya diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 sebagaimana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa dan atau menguasai senjata tajam bukan profesinya," ujarnya.

Henrinadi menceritakn kronologis penangkapan sendiri bermula informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berada di belakang rumah warga Desa Kota Baru yang mana sudah larut malam dan masyarakat curiga bahwa kedua orang tersebut diduga akan melakukan tindak kejahatan.

"Kedua langsung sergap anggota  dibantu oleh masyarakat. Kedua pelaku sempat lari, namun kedua pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan keduanya membawa senjata tajam jenis pisau," jelasnya.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman penjara 10 tahun," ujarnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: