Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik

Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik

Bukan KTP warga yang gantikan kartu KIS. NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik bisa menggantikan kartu KIS. foto: kris samiaji/sumeks.co--

Dewa menuturkan, aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 

Tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan penduduk.

Memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

NIK tersebut menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. 

Ini kabar baik, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKS) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Palembang. 

Sebab, cukup dengan membawa KTP, peserta JKS KIS bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Dewa mengimbau kepada seluruh mitra pemberi pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Agar dapat menerima KTP atau NIK sebagai kartu kepesertaan JKN KIS pada saat warga ingin  berobat.

Sebagai informasi, Kota Palembang sendiri sudah mengikuti program Universal Health Coverage (UHV).

Itu terjadi sejak 2019 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: