Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik

Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik

Bukan KTP warga yang gantikan kartu KIS. NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik bisa menggantikan kartu KIS. foto: kris samiaji/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

Baik itu pelayanan administrasi maupun pelayanan kesehatan. Dikutip sumeks.co di web BPJS kesehatan.

Peserta JKN-KIS yang datang ke Fasilitas kesehatan dapat menunjukkan NIK.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

NIK itu tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Itu jika tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital.

Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan.

Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS untuk kualitas mutu layanan lebih baik.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Selain untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan yaitu UU 24 Tahun 2013.

Yaitu Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: