Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik

Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik

Bukan KTP warga yang gantikan kartu KIS. NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik bisa menggantikan kartu KIS. foto: kris samiaji/sumeks.co--

Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.

Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK. 

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Khususnya Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.

Ini dasar hukum KTP bisa menggantkan kartu KIS.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Jadi warga Palembang tidak usah ragu, jika sakit bisa langsung berobat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa bahwa cukup menggunakan KTP.

Masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskemas, dokter FKTP, bahkan rumah sakit.

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

BACA JUGA:Punya Kartu KIS ? Bisa Berpeluang Menjadi Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: