Pelimpahan Tahap 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, JPU Akan Teliti Kelengkapan Berkas

Pelimpahan Tahap 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, JPU Akan Teliti Kelengkapan Berkas

Tim penyidik menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir kepada JPU Kejari Ogan Ilir, Senin, 9 Januari 2023.-Foto: dok/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, telah menerima Pelimpahan Tahap 1 berkas tersangka korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 dari tim penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menjelaskan, setelah menerima berkas tersangka ini, JPU Kejari Ogan Ilir akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.

"Ini merupakan tahap pertama. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas perkara," terangnya, Senin, 9 Januari 2023.

Adapun berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan, yakni, Aceng Sudrajat, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -147/L.6.24/Fd.1/12/2022.

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka Herman Fikri, berdsarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -148/L.6.24/Fd.1/12/20223.

BACA JUGA:Gudang Solar Oplosan di Kertapati Digerebek, BPH Migas: Sumsel Zona Merah Praktik Penyelewangan BBM

Serta, berkas perkara atas nama Romi berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -149/L.6.24/Fd.1/12/2022.

"Penelitian kelengkapan berkas formil dan materil ini akan dilakukan dengan cermat," tegasnya.

Menurut Ario, JPU membutuhkan waktu paling lama tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas. Setelah itu, JPU akan menentukan sikap apakah masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, menelan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar dari anggaran sebesar Rp 19 miliar yang dikucurkan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dokter Puskesmas Jirak Jaya yang Dipecat Siapkan Gugatan Kepada Bupati Muba

Dalam perkara ini Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka, yalni, Aceng Sudrajat, Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 sampai dengan Bulan Januari 2020.

Kemudian, Herman Fikri, yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021. Serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: