Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati Sehari Produksi 10 Ton Solar Oplosan

Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati Sehari Produksi 10 Ton Solar Oplosan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana. Foto: edho/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: