Ribut di Parkiran RSMH Palembang, Setia Budi Ancam Sukamto Pakai Pisau

Ribut di Parkiran RSMH Palembang, Setia Budi Ancam Sukamto Pakai Pisau

Tersangka Setia Budi saat dihadirkan saat rilis ungkap kasus di Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus Setia Budi Alias Budi (42), warga Jl Ratu Sianum, Lr Nangka, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Budi ditangkap lantaran telah mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau terhadap korbannya Sukamto (50), warga Jl Baung IV, Kecamatan Sako Palembang.

Aksi pengancam ini diketahui di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning tepatnya parkiran Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat kejadian korban menjemput istrinya yang bekerja di RSMH Palembang dan memakirkan mobilnya. 

BACA JUGA:Pria Asal Bengkulu Cabuli Pacar di Bawah Umur, Ancam Pisau dan Bekap dengan Bantal

Kemudian, korban terjadi kesalahpahaman antara korban dengan tersangka yang disebabkan permasalahan parkir. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sajam pisau dan mengancam korban. 

Karena ketakutan korban pergi tetapi dikejar tersangka, hingga korban masuk ketempat kerja istrinya. 

Atas kejadian, korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan dirinya sudah mengamankan seorang tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam. 

BACA JUGA:3 Pelaku Begal di Palembang Ditangkap, Ancam Korban Pakai Pisau dan Balok Kayu

"Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu 8 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB," kata Mokhamad Ngajib kepada awak media, Senin 9 Januari 2023. 

Mokhamad Ngajib menambahkan, tertangkapnya tersangka berawal dari laporan masyarakat dan aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) adanya pengancaman yang dilakukan seseorang dan seketika itu juga langsung ditindaklanjuti hingga berhasil menangkap tersangka Budi yang berada di RSMH Palembang. 

"Selain tersangka, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni sajam pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban," ujar Mokhamad Ngajib. 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: