Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Cairkan Dua Bonus Ini untuk PNS, Cek Tanggal Transfernya Disini

Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Cairkan Dua Bonus Ini untuk PNS, Cek Tanggal Transfernya Disini

PNS bakal terima dua bonus dari pemerintah tahun ini.--

SUMEKS.CO - Kabar gembira untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena akan menerima bonus dari pemerintah. 

Pemberian bonus kepada seluruh PNS ini bukan lagi sekedar rumor atau isapan jempol belaka.

Pemerintah memastikan bakal memberikan bonus kepada PNS atas kinerja dan dedikasinya selama ini.

Bahkan ini sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini

Pasalnya, hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 yang diterima, 28 Desember 2022.

Seperti dikutip dari klikpendidikan, Pemerintah bakal memberikan bonus ke seluruh PNS berupa tunjangan hari raya (THR) dan 13% gaji.

Seluruh PNS menantikan dua komponen bonus reward atau penghargaan dari pemerintah ini. 

Karena selama ini PNS telah memberikan pelayanan dan kinerja terbaik selama bertugas sebagai abdi negara.

BACA JUGA:PPPK Guru Tidak Ada Batasan Usia Pensiun Layaknya PNS Guru, Tergantung Perjanjian Kerja Berakhir Sampai Kapan

Meski THR dan gaji 13 merupakan hal yang rutin diberikan pemerintah, setidaknya dua bonus ini bisa membuat PNS tersenyum.

Penjelasan ketentuan THR dan gaji 13 dalam Kerangka Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Dalam catatan Kementerian Keuangan, belanja pegawai selama periode 2017-2021 berada di kisaran 2,36 persen dari PDB.

Sementara itu, pemerintah dan Kementerian Keuangan mencatat anggaran belanja pegawai tahun 2022 sebesar Rp. 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen dari PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: