Ganji PNS Rp 1 Miliar Bagian dari Reformasi Birokrasi dan Sudah Dirancang Sejak 2018, Tunggu Apa Lagi
Ganji PNS Rp 1 miliar bagian dari reformasi birokrasi. Sudah dirancang sejak 2018. Jadi tunggu apa lagi. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co --
Anggap saja dengan regulasi yang ada, Rp 800 juta semua menjadi hak pensiunan.
BACA JUGA:Diparkir di Teras Rumah, NMAX Milik IRT Raib Digondol Maling
Maka, dalam simulasi ini pemerintah tidak perlu lagi menyediakan dana tambahan yang berkepanjangan untuk membayar manfaat pensiun para PNS.
Pada dasarnya dengan skema fully funded, semua pembayaran manfaat pensiun akan diambil secara penuh dari total dana yang terkumpul tadi.
Untuk para pensiunan, jumlah tadi tentu sangatlah besar jika dibandingkan dengan skema yang saat ini berlaku.
Artinya, dengan uang berkisar Rp 800 juta (jika misalnya sesuai regulasi bisa diambil sekaligus) maka pensiunan bisa memanfaatkannya untuk modal usaha, membangun rumah, investasi emas, atau investasi di instrumen keuangan lain seperti reksadana, deposito, SUKUK, dan sebagainya.
BACA JUGA:Dipecat dari PNS, Dokter Puskesmas Siap Gugat PTUN Pj Bupati Muba
Jadi sebenarnya dana pensiun yang dikatakan oleh Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo, bisa mencapai angka Rp 1 milyar tersebut (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021) adalah asumsi total dari hasil pengelolaan dana untuk seorang PNS ketika memasuki masa pensiun.
Dengan cara ini maka pemerintah tidak harus menanggung dana pensiun PNS secara berlarut-larut, bahkan hingga PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dengan skema ini beban dana pensiun pada APBN dapat diperhitungkan dengan lebih pasti karena sudah jelas setiap PNS akan menerima dana pensiun berapa dan sampai kapan dia menerima pembayaran manfaat pensiunnya tersebut.
Jika kita bandingkan simulasi dan contoh perhitungan di atas, mungkin kita akan berpendapat bahwa memang perhitungannya tidak sebanding (tidak apple to apple).
BACA JUGA:2 Truk Bertabrakan di KM 43 Jalintim Ogan Ilir, Pengemudi Alami Luka Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: