Demi Persalinan Istri, Apriyansa Gasak Motor Tetangga

Demi Persalinan Istri, Apriyansa Gasak Motor Tetangga

Tersangka Apriyansa diamankan Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:10 Kali Beraksi, Komplotan Pelaku Curanmor Ini Tersungkur Didor Jatanras Polda Sumsel

"Akibat ulahnya tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," terang Agus.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait