Catat... PN Palembang Tetap Gelar Sidang Hingga Akhir Tahun, ini Perkaranya...

Catat... PN Palembang Tetap Gelar Sidang Hingga Akhir Tahun, ini Perkaranya...

PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus, masih tetap menggelar persidangan sejumlah perkara hingga menjelang akhir tahun 2022.

Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH menerangkan, persidangan dibuka khusus untuk perkara yang masa penahanan hampir habis saja.

"PN Palembang hingga akhir tahun, tetap menyidangkan beberapa perkara namun khusus untuk menangani perkara yang masa penahanan hampir habis, dan sifatnya situasional," kata Sahlan saat dibincangi SUMEKS.CO di ruang kerjanya, Rabu 28 Desember 2022.

Dilanjutkannya, untuk persidangan hari ini saja menurut jadwalnya ada total 40-an perkara yang akan disidangkan.

Puluhan jadwal sidang itu, kata Sahlan terdiri dari sidang perkara keperdataan, perkara pidana khusus serta pidana biasa. Seperti sidang perkara narkotika hingga sidang perkara pencurian dan penganiayaan.

BACA JUGA:2023, PN Palembang Dapat Tambahan 9 Hakim Baru

Sementara untuk pemeriksaan perkara sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Palembang, lanjut Sahlan, dijadwalkan akan digelar pada awal tahun 2023 mendatang.

"Untuk agenda sidang Tipikornya kita lanjutkan tahun depan," tukasnya.

Lebih jauh dikatakan mantan Ketua PN Lahat ini, untuk pelimpahan berkas perkara dari pihak Kejaksaan ataupun telah ditutup pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya hakim serta penuntut umum yang cuti berkaitan dengan keagamaan, dan akan dibuka kembali awal Januari tahun 2023 mendatang.

Meski begitu, dia menegaskan hingga akhir tahun PN Palembang tidak ada libur kecuali cuti, dan itupun kepada hakim ataupun staf PN Palembang tetap hadir dan bertugas seperti biasa, tidak boleh kurang dari 20 persen.

"Tidak ada perintah atasan untuk libur hingga akhir tahun, baik hakim ataupun staf PN Palembang tetap bertugas seperti biasa, kecuali cuti," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: