Oknum Honorer Dishub Palembang Dilaporkan Istri Kasus KDRT ke Polisi

Oknum Honorer Dishub Palembang Dilaporkan Istri Kasus KDRT ke Polisi

Korban RN didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan KDRT ke SPKT Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang wanita yang mengaku istri oknum pegawai honorer di Dishub Kota Palembang melaporkan suaminya ke SPKT Polda Sumsel.

Wanita yang diketahui berinisial RN (31), melaporkan sang suami tepat di Hari Natal 2022, 25 Desember 2002. 

Rina melaporkan suaminya terkait peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami. 

"Benar laporan klien kami ke SPKT Polda Sumsel," ujar Kuasa hukum RN, Widya SH saat dikonfirmasi awak media Selasa 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Ibu Muda Warga Lubuk Seberuk OKI Melapor jadi Korban KDRT, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Widya mengatakan, suami kliennya dilaporkan ke Polisi dalam kasus KDRT.

“Klien kami sudah dianiaya oleh suaminya hingga kepala berdarah. Motifnya karena terlapor tak terima dituding selingkuh dengan wanita lain,” terang Widya.

Kejadian yang dialami korban terjadi pada pada 4 September 2022 lalu.

“Karena masalah sepele. Kejadian penganiayaan itu pada September kemarin," tambahnya.

BACA JUGA:Istri Polisi yang Ditangkap Basah Suami di Hotel, Bisa Buka Kembali Laporan Kasus KDRT-nya

Korban dianiaya dengan cara dilempar suaminya menggunakan cangkir stainless hingga berdarah pada bagian kepala.

"Kepala klien kami bocor hingga mengeluarkan darah dan harus menerima 3-5 jahitan dan bukti videonya ada," tambah Widya.

Laporan korban tercantum dalam laporan polisi dengan Nomor: STTLPN/93/XII/2022/SPKT yang ditandatangani oleh Atas Nama Kepala SPKT Polda Sumsel, Kompol Rudiyanto.

Dan hingga saat ini laporan korban masih dalam penyelidikan kepolisian.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: