Dilarang Jual Ketengan, Nasib Warung Rokok Tambah Terpuruk?
Mulai 1 Januari 2023, pemerintah larang penjualan rokok batangan. foto: ilustrasi/jpg--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang penjualan rokok batangan atau ketengan di warung kecil pinggir jalan dan kampung.
Penjualan rokok secara ketengan praktiknya yang sering dilakukan oleh warung kecil. Pelanggannya adalah perokok yang tidak punya duit cukup membeli rokok per pak.
Pelarangan ini secara tidak langsung akan mengurangi penjualan rokok oleh pedagang kecil yang sering mangkal di pinggir jalan.
Larangan penjualan rokok batangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diterbitkan pada 26 Desember 2022.
Dalam Kepres ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 itu terdapat tujuh poin, yang menjadi pokok materi muatan.
Salah satu poin adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian, adalah penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Jokowi juga melarang penayangan semua jenis promosi iklan produk tembakau di media teknologi informasi.
BACA JUGA:Pengrajin Rokok Daun Nipah Palembang: Sempat Jaya, Kini Pangsa Pasar Mulai Sepi
Selanjutnya, pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: