Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Cegah Tingginya Prevalensi Perokok Pemula

Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Cegah Tingginya Prevalensi Perokok Pemula

Mulai 1 Januari 2023, pemerintah larang penjualan rokok batangan. foto: ilustrasi/jpg--

JAKARTA, SUMEKS.CO -Selain mengatur larangan penjualan rokok batangan (ketengan), pemerintah juga menetapkan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, hingga ketentuan rokok elektronik.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, tingginya prevalensi perokok pemula akan menghasilkan generasi muda yang tidak unggul.

"Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok," tegas Dante.

Pemerintah mulai tahun depan melarang penjualan rokok batangan atau eceran. 

BACA JUGA:Tiba-tiba Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Minta Maaf ke Ketua KPU, Mengaku Khilaf dan Sedang Depresi

Larangan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Pelarangan menjual rokok eceran diputuskan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. 

Dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tepatnya pada bagian 6, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Salah satunya mengatur pelarangan penjualan rokok batangan, pelarangan penjualan rokok batangan.

BACA JUGA:4 Hari Lagi 3 Jenis BBM Ini Hilang dari Peredaran, Ini Harga Terbaru Pertalite per 27 Desember 2022

Aturan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Tak hanya itu. Pemerintah juga bakal melakukan pelarangan pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship rokok di media informasi. 

Pengawasan bakal dilakukan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.

Peraturan pemerintah ini dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: