Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Cegah Tingginya Prevalensi Perokok Pemula

Mulai 1 Januari 2023, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Cegah Tingginya Prevalensi Perokok Pemula

Mulai 1 Januari 2023, pemerintah larang penjualan rokok batangan. foto: ilustrasi/jpg--

BACA JUGA:4 Hari Lagi 3 Jenis BBM Ini Hilang dari Peredaran, Ini Harga Terbaru Pertalite per 27 Desember 2022

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan mulai 2023 mendatang.

Pokok Materi Aturan Tersebut Sebagai Berikut:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

2. Ketentuan rokok elektronik;

BACA JUGA:Cara Klaim Hadiah Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cek Linknya di Sini

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

BACA JUGA:Cara Klaim Hadiah Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cek Linknya di Sini

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: