Peringatan Bagi yang Suka Melakukan Body Shaming, Begini Hukumnya Dalam Islam

Peringatan Bagi yang Suka Melakukan Body Shaming, Begini Hukumnya Dalam Islam

Ilustrasi untuk hukum body shaming dalam bercanda.--net

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mengolok-olok seseorang karena kekurangan fisik atau cacat tubuh, lazim terjadi dalam pergaulan sehari-hari. Baik secara sadar maupun tidak. 

Perbuatan semacam ini  disebut dengan body shaming. Kadang mungkin hanya sekedar basa-basi untuk mencairkan suasana. 

Sementara orang yang menjadi objek body saming tidak merasa nyaman, cadaan yang dilakukan tersebut membuat dirinya rendah atau hina.

Dikutip dari laman muslim.or.id, menurut dr Raehanul Bahraen, MSc, SpPK, melakukan body shaming hukumnya haram. Semua ciptaan Allah itu ada hikmahnya, tidak layak untuk dicela dan dihina.

BACA JUGA:9 Rekomendasi Ponpes Terbaik untuk Pendidikan Anak di Kota Palembang

Dalam sebuah, Sahabat Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang memiliki betis yang kecil. Ketika beliau mengambil ranting untuk dijadikan siwak, angin berhembus dan menyingkap betisnya yang kecil, lalu para sahabat tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang kecil.

Nabi shallallahu alaihi wasallam menegur para sahabat dan berkata,

مم تضحكون؟ “Apa yang membuat kalian tertawa?”

Mereka berkata, “Wahai Nabi Allah, karena kedua betisnya yang kurus.”

Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, والذي نفسي بيده لهما أثقل في الميزان من أحد

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan daripada gunung Uhud.”

BACA JUGA:Hukum dan Tata Cara Pelaksaan Sholat Jumat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengolok dan menghina fisik adalah haram. Jika diperhatikan, para sahabat tidak mengeluarkan kata-kata hinaan hanya tertawa saja, inipun hukumnya haram.

Menghina fisik atau cacat tubuh dengan isyarat juga diharamkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: