Polisi Ringkus 3 Spesialis Pelaku Curanmor 23 TKP di Kawasan Sukarami dan Kota Palembang

Polisi Ringkus 3 Spesialis Pelaku Curanmor 23 TKP di Kawasan Sukarami dan Kota Palembang

Kapolrestabes Palembang didampingi Kapolsek Sukarami dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka spesialis pelaku curanmor. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Sukarami meringkus tiga orang spesialis pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palembang

Tersangnya, Mahendra (24), Arlan Saputra (27), Adi Putra (26), ketiganya warga Jl Sei Rebo, Kelurahan Sei Rebo, Kabupaten Banyuasin. 

Ketiga tersangka melakukan aksi curanmor sebanyak 23 kali di sejumlah wilayah hukum Polsek Sukarami dan sebagian Kota Palembang. 

“Ini hasil pengembangan tiga pelaku yang beraksi di 23 TKP. Di wilayah hukum Polsek Sukarami ada sekitar 17 TKP dan sisanya tersebar di Kota Palembang,” ujar Kapolrestabes palembang Kombes Pol M Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK saat merilis kasusnya Jumat siang.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Spesialis Pelaku Curanmor 15 TKP di Palembang

Salah satu aksinya ketiga tersangka ini membawa kabur sepeda motor milik korbannya bernama Sanaria diparkir Jl Kolonel H Barlian, Km 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. 

Korban kehilangan satu unit motor Honda Beat Street warna hitam BG 3894 TW dengan total kerugian Rp 14 juta dan melaporkan ke Polsek Sukarami Palembang. 

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, Kamis 15 Desember 2022," kata Ngajib. 

Ikut diamankan barang bukti satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 3894 TW, satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu perangkat kunci letter Y dan lain-lainnya. 

BACA JUGA:10 Kali Beraksi, Komplotan Pelaku Curanmor Ini Tersungkur Didor Jatanras Polda Sumsel

"Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pencara," jelas Ngajib. 

Sementara, dari pengakuan para tersangka, sebanyak tujuh TKP dilakukan tersangka Mahendra, enam TKP oleh tersangka Arlan dan sebanyak 14 TKP dilakukan oleh tersangka Adi. 

"Seingat saya, kami sudah 23 kali melakukan aksi curanmor ini dan hasilnya saya jual ke Mariana kepada FT (DPO)," aku tersangka Mahendra.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: