Polisi Tangkap 3 Spesialis Pelaku Curanmor 15 TKP di Palembang

Polisi Tangkap 3 Spesialis Pelaku Curanmor 15 TKP di Palembang

Barang bukti dan tersangka dihadirkan pada rilisnungkap kasus curanmor di Mapolrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tiga orang spesialis pelaku curamor. 

Tersangkanya, AS (18), Abu Naim alias Naim (26), MM (17), ketiganya warga Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin. 

Ketiga tersangka sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 15 kali di sejumlah wilayah Kota Palembang. 

Salah satu aksinya ketiga tersangka imi membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi Syuai Batul Taskia (22). 

BACA JUGA:Selama 20 Hari Polisi Tangkap 29 Pelaku Curanmor di Palembang, Amankan Barang Bukti 63 Sepeda Motor

Motor korban hilang saat diparkir di kosannya Jl Silaberanti, Gg Sehai, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 05.30 WIB lalu. 

Korban kehilangan satu unit motor Honda Beat warna biru putih BG 3160 ACG dengan total kerugian Rp 14 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompil Haris Dinzah membenarkan pelaku curanmor yang diamankan sudah beraksi di 15 TKP

Di antaranya, yakni minimarket dan kosan di Kecamatan SU I sebanyak lima TKP,  Kecamatan SU II sebanyak luma TKP,  Kecamatan Plaju, tiga TKP,  Kecamatan Ilir I sebanyak dua TKP. 

BACA JUGA:10 Kali Beraksi, Komplotan Pelaku Curanmor Ini Tersungkur Didor Jatanras Polda Sumsel

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing, Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Mokhamad Ngajib saat menggelar rilis pada Jumat 16 Desember 2022. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu BPKB sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor dan satu buah kunci letter Y warna merah. 

"Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pencara," jelas Ngajib. 

Sementara, tersangka AS mengakui aksinya di 15 TKP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: