Tukang Urut Palembang Terseret Kasus Penerimaan Calon Polisi

Tukang Urut Palembang Terseret Kasus Penerimaan Calon Polisi

Jayus menjadi saksi untuk sidang terdakwa Nurlis di PN Palembang, Kamis 15 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga turut serta menikmati uang dari hasil tindak pidana penipuan masuk polisi, terdakwa Nurlis yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang urut, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Desember 2022.

Terdakwa Nurlis dihadirkan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati SH di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni saksi korban.

Diperoleh keterangan dari saksi di persidangan, bahwa terdakwa Nurlis merupakan perantara yang mempertemukan keluarga korban Diki Chandra kepada yang mengaku pecatan polisi yakni Resky Wahyu guna memuluskan test masuk polisi pada tahun 2020.

Reski Wahyu sendiri diketahui merupakan terpidana yang sudah terlebih dahulu diproses hukum pidana dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus yang sama.

"Kata terdakwa Nurlis saat ditemui di rumahnya di Jl Majapahit 5 Palembang, Resky Wahyu ini adalah anak angkatnya, dan menjanjikan bisa memasukkan anak saya menjadi anggota polisi meskipun dinyatakan gagal pada test pertama," ungkap saksi Jayus, ayah kandung korban Diki Chandra.

BACA JUGA:Uang Hasil Begal untuk Beli Sabu dan Main Judi Slot, 2 Kaki Gilang Ditembus Peluru Polisi

Dilanjutkan saksi, guna memuluskan langkah anaknya masuk polisi, terpidana Resky Wahyu meminta sejumlah uang dan diberikan beberapa tahap baik tunai maupun melalui transfer dengan total Rp580 juta.

Namun, lanjut saksi Jayus hingga pada tahun berikut anaknya kembali mengikuti test masuk Polisi di Polda Sumsel yang nyatanya tetap dinyatakan gugur, saat ditagih terpidana Resky Wahyu selalu menghindar.

"Kami juga baru tahu saat di kepolisian bahwa terdakwa Nurlis ini juga menerima uang dari terpidana Resky Wahyu sebesar Rp17 juta," ungkapnya.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa Nurlis rupanya sudah ada perjanjian damai dan mengembalikan uang Rp17 juta kepada saksi korban, dengan menunjukkan surat bukti perjanjian kepada majelis hakim PN Palembang.

Pada Rabu depan, JPU Kejari Palembang Hery Fadlullah SH melalui jaksa pengganti Dwi Indayani SH akan menghadirkan saksi terpidana Resky Wahyu dan terpidana Amelia yang juga telah dihukum 1 tahun penjara atas kasus yang sama.

Diketahui dalam dakwaan, perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terpidana Resky Wahyu dan Amelia, yang dijerat tindak pidana penipuan dengan modus mengaku mantan polisi yang bisa memasukkan seseorang untuk menjadi anggota Polisi.

BACA JUGA:Nyambi Jadi Bandar Togel di Pasar Satelit Lubuklinggau, Pedagang Ditangkap Polisi

Bahwa sekira pada tahun 2020, saksi korban Diki Chandra dinyatakan tidak lulus test masuk polisi, sehingga ibu korban bercerita dengan saksi Novi kenal dengan seseorang agar korban Diki dapat masuk polisi yakni terdakwa Nurlis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: