Tukang Urut Palembang Terseret Kasus Penerimaan Calon Polisi
Jayus menjadi saksi untuk sidang terdakwa Nurlis di PN Palembang, Kamis 15 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--
Terdakwa Nurlis saat itu meyakinkan korban, dikarenakan terdakwa tahu karena selain dianggap sebagai anak angkat juga terpidana Resky Wahyu sering berobat kepada terdakwa Nurlis.
Seiring berjalannya waktu, terdakwa Nurlis pun mengenalkan korban dengan terpidana Resky Wahyu, yang bisa mengiming-imingi korban bisa membantu korban agar bisa masuk Polisi meskipun telah dinyatakan tidak lulus test.
Korban pun percaya dan menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada terpidana Resky Wahyu dengan total Rp580 juta, namun nyatanya tetap tidak dapat meloloskan anaknya masuk menjadi anggota polisi.
BACA JUGA:2 Oknum Polisi Terlibat Perzinahan Segera Disidang
Dari pengakuan terpidana Resky Wahyu, uang Rp580 juta tersebut selain dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, juga turut diberikan kepada terdakwa Nurlis sebesar Rp17 juta.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: