Sebelum Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Lebih Dulu Pilih Pensiun Dini

Sebelum Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Lebih Dulu Pilih Pensiun Dini

Zainudin, Sarjono dan Ateng, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi program Serasi untuk Kabupaten Banyuasin 2019. Foto kolase: dokumen/sumeks.co--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Mantan Kadis Pertanian BANYUASIN Zainuddin yang ditetapkan tersangka dalam kasuss dugaan korupsi program Serasi untuk Kabupaten BANYUASIN 2019, ternyata sudah lebih dulu memilih pensiun dini (padini) sejak Agustus 2022 lalu. 

"Iya benar, sudah padini sejak Bulan Agustus lalu," kata Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin Edhi Haryono saat dikonfirmasi Rabu 13 Desember 2022. 

Pengajuan padini yang bersangkutan sendiri pada saat masih menjabat sebagai staf ahli Pemkab Banyuasin. "Ketika menjabat sebagai staf ahli, ajukan padini," jelasnya. 

Seharusnya, kata Edhi, yang bersangkutan baru pensiun pada tahun 2023 mendatang berusia 58 tahun jika tidak eselon II. Tapi jika mengikuti masa jabatan eselon II, maka yang bersangkutan normalnya pensiun pada usia 60 tahun. 

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Banyuasin dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Program Serasi 2019

"Tapi yang bersangkutan mengajukan pensiun di usia 58 tahun," jelasnya. Kemungkinan yang bersangkutan lebih dulu ajukan padini, mungkin karena tidak nyaman dan lain sebagainya. 

Terkait hak pensiun dan lain sebagainya, Edhi menegaskan masih dapat, karena penetapan tersangka itu pada saat yang bersangkutan telah pensiun. "Lain halnya kalau masih ASN, " tukasnya. 

Jika masih ASN, tentunya akan menunggu hasil final keputusan pengadilan terkait status uang bersangkutan. 

Kemudian untuk Sarjono, Edhi menegaskan kalau yang bersangkutan tidak lagi sebagai PNS Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin. "Terhitung 1 Desember 2022 sudah pensiun, " katanya. 

BACA JUGA:Mantan Kadis Ketahanan Pangan Empat Lawang Dituntut 6 Tahun

Jadi untuk hak pensiun sendiri, masih tetap dapat. "Masih dapat hak pensiun (gaji pensiun)," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) Kabupaten Banyuasin, Senin 12 Desember 2022.

Tiga tersangka tersebut yakni Zainuddin, mantan Kadis Pertanian Banyuasin sebagai PPK, Sarjono sebagai PPTK kegiatan dan Ateng Kurnia, sebagai konsultan perencana kegiatan Serasi tahun 2019.

Saat turun dari Gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka telah menggunakan rompi khusus tahanan lengkap dengan tangan diborgol dan kawal beberapa petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: