Kades Tanjung Menang Banyuasin Jalani Sidang Perdana, JPU Uraikan Dugaan Korupsi
Sidang perdana oknum Kades Tanjung Menang, Dardanela di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 13 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, akan hadirkan 20 orang saksi di persidangan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa atas nama terdakwa Dardanela, oknum Kades Tanjung Menang, Kabupaten Banyuasin tahun 2019-2020.
"Kita akan menghadirkan lebih kurang 20-an saksi dalam sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana desa, yang menyebabkan kerugian negara Rp230 juta," kata JPU Kejari Banyuasin Yophi Misdayana SH diwawancarai usai membacakan dakwaan, Selasa 13 Desember 2022.
Namun, lanjut Yophi, tidak seluruh saksi-saksi yang bakal dihadirkan tersebut langsung dihadirkan seluruhnya, namun secara bertahap.
"Untuk saksi pertama akan kami usahakan hadir lima saksi, dari perangkat desa Tanjung Menang terlebih dahulu," tukasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari, yang dihadiri terdakwa Dardanela melalui online didampingi penasihat hukum Supendi SH MH.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Menang Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Terdakwa Dardanela dijerat oleh JPU dengan dakwaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa sebesar lebih dari Rp1 miliar, yang mana seharusnya dana tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan sarana dan prasarana desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Disinyalir, adanya kekurangan volume fisik pengerjaan, serta adanya dugaan kelebihan bayar dalam pengelolaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) terhadap realisasi pekerjaan.
"Seperti kekurangan volume pekerjaan tambatan titian perahu yang terpasang hanya 9 meter dari RAB 20 meter yang seharusnya dipasang, serta pembangunan lainnya," jelas JPU bacakan dakwaannya.
Selain itu, lanjut JPU terdakwa disinyalir mengelola sendiri dana desa tersebut tanpa melibatkan pihak manapun, baik tim pelaksana kegiatan ataupun perangkat desa lainnya, yang mana jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Oleh karenanya, dari hasil perhitungan pada saat penyidikan Kejari Banyuasin dari dana desa Rp1 miliar tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
BACA JUGA:Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Habiskan Uang Korupsi Dana Desa untuk Berfoya-foya
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dardanela didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diwawancarai terpisah, Supendi SH MH, penasihat hukum terdakwa Dardanela dari Posbakum PN Palembang, secara singkat mengatakan sengaja tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: