Mengaku Bisa Urus Perkara di Mahkamah Agung, Uang Rp 3,5 Miliar Milik Donatur Lenyap

Mengaku Bisa Urus Perkara di Mahkamah Agung, Uang Rp 3,5 Miliar Milik Donatur Lenyap

M Husni Thamrin alias Thamrin saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: