5 Tahun DPO, Residivis di Lubuklinggau Kembali Ditangkap Polisi

5 Tahun DPO, Residivis di Lubuklinggau Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka Sastra (duduk) saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co--

Hasil interograsi, tersangka Sastra merupakan residivis kasus 351 menjalani hukuman tiga bulan. Lalu residivis kasus 365 jambret menjalani hukuman 1,3 tahun. Dan tersangka juga merupakan residivis kasus 372 sepeda motor menjalani hukuman 2,3 tahun.

Adapun pencurian motor yang pernah dilakukan tersangka Sastra yakni mencuri motor Honda Beat di Indomaret Simpang Perumnas, Kelurahan Lubuk Tanjung pada tahun 2017. Sepeda motor Honda Beat tersebut dijual di Kepala Curup, Kabupatem Rejang Lebong, Bengkulu.

"Dari hasil kejahatan tersangka mendapat bagian sebanyak Rp 1,2 juta yang dilakukan bersama tersangka Rizal," ungkapnya.

Selain itu tesangka pernah mencuri motor Honda Revo Fit pada tahun 2017 di depan Masjid Agung As Salam Kelurahan Bandung Kiri bersama Ijal dan Inul (sudah menjalani hukuman). Motor tersebut diamankan di Polres Lahat.

"Ketika membawa sepeda motor tersebut ditilang Polantas, lalu Inul tertangkap di Lahat sedangkan tersangka Sastra berhasil melarikan diri," pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: