Satnarkoba Polres OKU Timur Amankan Sabu dan Senpira dari Rumah Suwanto

Satnarkoba Polres OKU Timur Amankan  Sabu dan Senpira dari Rumah Suwanto

Tersangka Suwanto (34) bersama barang bukti senjata api rakitan.--

MARTAPURA, SUMEKS.CO - Satnarkoba Polres OKU Timur mengamankan sabu dan senpi dari tersangka Suwanto (34), warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur. Tersangka ditangkap disalah satu rumah di Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya,  Jumat 9 Desember 2022.

Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIK, SH, MM melalui  Kasi Humas Iptu H Edi  Edi Arianto mengatakan.penangkapan tersangka hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian. Dimana lokasi  penangkapan di  salah satu rumah didesa Windusari,  sering dijadikan lokasi pesta narkoba  yang dilakukan oleh tersangka.

Hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan sabu dan senpira dari tas selempang tersangka yang disimpan didalam kamar.

"Tersangka mengakui kalau sabu dan senpira itu memang miliknya,"kata Kasi Humas Iptu Edi. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

BACA JUGA:Festival TIK 2022 Hadirkan Pesta Edukasi Literasi Digital untuk Mendukung Transformasi Digital Pariwisata Di K

Untuk tersangka kata Edi, akan dijerat dengan perkara  tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu

"Tersangka dikenakan pasal  114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"terangnya.

Barang bukti yang diamankan  sabu seberat 0,32 gram, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver  dan tujuh butir amunisi call 9 MM.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: