Hakim Kasasi Vonis Selebgram Naura, Kewenangan Eksekusi Ada di Jaksa
Sahlan Effendi. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus melalui juru bicara H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi yang menjatuhkan 2 tahun penjara kepada Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura.
"Benar, salinan putusan kasasinya telah kami terima, dan saat ini surat pemberitahuan relass penetapan telah diberikan kepada pihak Kejaksaan," kata Sahlan Effendi dikonfirmasi Jumat 9 Agustus 2022.
Dijelaskannya, untuk penetapan eksekusi atas putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara penipuan investasi yang dilakukan terdakwa Naura tersebut kemudian diserahkan kepada jaksa, dalam hal ini bidang Pidana Umum Kejari Palembang.
Diberitakan sebelumnya, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.
BACA JUGA:Residivis, Selebgram Naura Terancam Pidana Nyaris Maksimal
Dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.
Diketahui, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mementahkan putusan tingkat pertama PN Palembang, yang mana membebaskan terdakwa Naura usai divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Selebgram Alnaura didakwa oleh JPU Kejari Palembang, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diiambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: