Demo ke Kejari, SPM Desak Usut Dugaan Penyimpangan APBDes di OKI

Demo ke Kejari, SPM Desak Usut Dugaan Penyimpangan APBDes di OKI

Massa SPM Sumsel saat menyampaikan orasinya di depan kantor Kejaksaan Negeri OKI, Jumat 9 Desember 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Serikat Pemuda Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 9 Desember 2022. Dalam aksinya, massa meminta Kejari OKI mengusut tuntas indikasi penyimpangan penggunaan atau pengelolaan dana APBDes tahun 2017-2022.

Dugaan penyimpangan itu disinyalir terjadi di Kecamatan Tanjung Lubuk dan Kecamatan Teluk Gelam dengan jumlah 30 desa. Sebanyak 10 desa di Kecamatan Teluk Gelam dan 20 desa di Kecamatan Tanjung Lubuk. 

"Kami mendesak Kejari OKI untuk segera mengusut indiksi penyimpangan anggaran Apdes. Bukan di Kecamatan Tanjung Lubuk dan Teluk Gelam tapi juga Kecamatan lainnya," ungkap koordinator aksi, Yovi saat berorasi di depan Kantor Kejari OKI.

Selain itu mereka juga meminta pengusutan dugaan penyimpangan dana desa di Kecamatan Pedamaran yang terdiri dari 7 desa. 

Dia menjelaskan, untuk 10 Desa Kecamatan Teluk Gelam meliputi diantaranya Desa Benawa, Ulak Ketapang, Sugih Waras, Sinar Harapan, Serapek, Penyandingan, Kuripan, Cinta Marga dan lainnya. 

BACA JUGA:Hujan, Palembang Dikepung Banjir

Sedangkan untuk Kecamatan Tanjung Lubuk meliputi, Ulak Kapal, Kota Bumi, Jambu Ilir, Tanjung Baru, Tanjung Beringin dan lainnya. 

"Jadi kepada Kejaksaan OKI untuk segera bentuk tim atas dugaan penyimpangan anggaran desa itu dan memanggil para kades," pintanya. 

Yovi menegaskan pihaknya mendukung kinerja Kejari OKI dalam mengusut tuntas korupsi di Kabupaten OKI. Mereka siap mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Apabila tidak ada kejelasan maka akan melakukan aksi turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. 

Sementara itu, Kajari OKI, Dicky Darmawan SH MH melalui Kasubagbin, Nopri Exandi SH mengatakan, apa yang disampaikan SPM itu diterima dan ditampung oleh Kejari OKI. Berkas permasalahan dimasukkan dalam PTSP dan segera ditindaklanjuti. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: