Penggugat Agen Utama J&T Palembang Hadirkan Saksi Pengelola Kios dan Konsumen
Rahmad Bayumi SH kuasa hukum penggugat Wiwik Sawiyah. Foto: Fadly/sumeks.co--
BACA JUGA:Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Agen Utama J&T Express Terus Bergulir
"Akibat dari pemutusan kontrak sepihak tersebut, saya pun merugi, pasca pemutusan kontrak itu juga kios yang saya sewa tersebut tutup," tuturnya.
Berdasarkan fakta yang di peroleh terhadap sub-agen lain, sub-agen lain tersebut saat perpanjangan kontrak hanya ditawarkan saja apabila ingin naik grade, pihak agen utama J&T tersebut tidak memaksa seperti yang terjadi dengan kios J&T miliknya.
Dia berharap agar majelis hakim dalam memutuskan perkara ini nanti, dapat memberikan rasa keadilan, dan memberikan putusan dengan menerima seluruh gugatan yang ia ajukan.
Adanya permohonan gugatan ini bermula atas dugaan pemutusan kontrak kerjasama usaha jasa pengiriman paket ekspedisi J&T Express oleh PT Shen Makmur Sentosa, terhadap pihak penggugat dalam hal ini Wiwik Sawiya sebagai sub agen J&T.
BACA JUGA: Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan
Satu bulan sebelum habis kontrak kerjasama sekira bulan Maret 2022 silam, pemohon gugatan Wiwik Sawiya mengajukan perpanjangan kontrak namun diarahkan oleh pihak J&T untuk berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa selaku agen utama J&T di Kenten.
Usai berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa, kliennya Wiwik Sawiya oleh pihak J&T serta PT Shen Makmur Sentosa justru membuat peraturan baru sebagai syarat perpanjangan kontrak.
Syaratnya itu yakni, harus memiliki ruko dua pintu dan dua tingkat, bayar deposit Rp 50 juta, bayar franchise sebesar Rp 100 juta, harus punya Manager, harus punya kurir, harus punya mobil dan perlengkapan kantor, sehingga jika ingin perpanjang kontrak harus mengeluarkan uang sekitar Rp 400 juta, yang justru memberatkan Wiwik Sawiya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: