Penggugat Agen Utama J&T Palembang Hadirkan Saksi Pengelola Kios dan Konsumen

Penggugat Agen Utama J&T Palembang Hadirkan Saksi Pengelola Kios dan Konsumen

Rahmad Bayumi SH kuasa hukum penggugat Wiwik Sawiyah. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua saksi kembali dihadirkan oleh Wiwik Sawiyah penggugat agen utama J&T Palembang, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 8 Desember 2022.

Dua saksi itu adalah Sopar saksi pengurus pasar masjid Chengho Jakabaring, yang melihat adanya keributan di kios sub agen J&T Ekspress milik Wiwik Sawiyah, serta Agus konsumen J&T.

Di hadapan majelis hakim diketuai Eddy Cahyono SH MH, kedua saksi pada intinya menerangkan apa yang dilihat, didengar pada saat adanya perselisihan di kios dengan tergugat William dari PT Shein Makmur Sentosa agen utama J&T Palembang.

"Saya melihat pihak J&T datang ke kios Wiwik Sawiyah, yang saya dengar itu pihak J&T yang datang satu orang itu mengatakan tidak memperpanjang kontraknya," kata Sopar.

BACA JUGA:Sidang Pemutusan Kontrak J&T, Pemohon Ajukan Saksi

Dikatakan Sopar, bahwa penggugat Wiwik Sawiyah menyewa kios untuk usaha jadi sub-agen J&T itu untuk lima tahun dan berakhir sewa kiosnya tahun 2024 seharga Rp 52 juta perlima tahun dengan menggunakan dana pribadi termasuk listrik dan air.

Semenjak diputus kontrak tersebut, masih kata saksi Sopar, Wiwik Sawiyah tidak lagi membuka kios tersebut, padahal sewa kiosnya masih berlangsung lama.

Rahmad Bayumi SH kuasa hukum penggugat Wiwik Sawiyah, mengaku keterangan saksi yang dihadirkan cukup beralasan, dikarenakan kliennya mengeluarkan modal yang banyak untuk menghidupi usaha menjadi sub agen J&T.

"Klien kami ini telah banyak menderita kerugian, membeli barang, peralatan serta perlengkapan belum lagi sewa kios diluar dari nilai kontrak dengan agen utama J&T Palembang," kata Rahmad Bayumi SH diwawancarai usai sidang.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap J&T Express, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke PN Palembang

Diterangkan Rahmad Bayumi, pada awal mula usaha tersebut, meskipun telah keluar modal yang banyak, namun kerjasama kontrak tersebut masih belum memberikan dampak keuntungan bagi kliennya, dalam bulan-bulan pertama hanya sedikit pemasukan.

Barulah di pengujung kontrak, lanjut Rahmad Bayumi usaha yang dibuat kliennya mulai mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta perbulan berhasil didapatkan, namun mendekati masa kontrak justru kerjasama diputus sepihak.

"Kami merasa klien kami seperti dianaktirikan oleh para tergugat, karena tidak diberikan kesempatan atau waktu, untuk melengkapi syarat perpanjangan kontrak sebagaimana yang diminta oleh pihak tergugat," kata Rahmad Bayumi.

Ditambahkan Wiwik Sawiyah, dirinya merasa pihak agen utama J&T Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum serta mendzolimi sub-agen seperti dirinya, dengan tidak memberikan kelonggaran waktu untuk melengkapi syarat perpanjangan kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: