Masih Mengaku Sebagai Polisi, Pecatan Polri Tipu Pemilik BRILink
Tersangka Arham Basofi alias Yan (duduk) saat diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks.co --
Selanjutnya petugas gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel menangkap tersangka Arham Basofi tanpa perlawanan.
Dari pecatan polisi ini, petugas juga mengamankan HP Oppo dan ATM BCA. Setelah interogasi, tersangka diserahkan ke Polsek Kota Padang.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka ia sudah empat kali melakukan aksi ini, namun hanya satu kali berhasil yakni di tempat korban Aditya.
"Kemudian uang hasilnya, oleh tersangka dimasukkan ke rekening BCA milik tersangka Rp 6 juta. Sementara Rp 500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Kasat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: