KPK Sesalkan Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi

KPK Sesalkan Mantan KSAU Agus Supriatna Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi

Agus Supriatna. foto: dok pribadi--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Sikap tidak kooperatif mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang tidak mau menghadiri sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101, disesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antirasuah itu mengharapkan Agus Supriatna mau menghadiri sidang sebagai saksi.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK kembali memanggil Agus menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter itu. “Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 5 Desember 2022.

KPK, lanjut Fikri, sudah memanggil Agus secara patut sebanyak dua kali. Namun, bekas pimpinan TNI AU itu tak pernah hadir. Fikri mengungkapkan pihaknya mengirimkan surat pemanggilan terhadap Agus ke dua alamat rumah.

KPK juga meminta bantuan pihak TNI, tetapi Agus tetap tidak bersikap kooperatif. “Saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan,” ungkapnya.

BACA JUGA:KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Mantan KSAU

Fikri menyebut terkait pemanggilan hari ini pihaknya sudah berkirim surat panggilan ke kantor tim pengacara Agus. Namun, surat tersebut ditolak.

“Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan,” tandas Fikri. (jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: