Dua Pencuri Mobil di Jalan Lingkar Timur Prabumulih Ditangkap, Dua Pelaku Masih DPO

Dua Pencuri Mobil di Jalan Lingkar Timur Prabumulih Ditangkap, Dua Pelaku Masih DPO

Dua pelaku pencuri mobil di jalan lingkar Prabumulih diamankan.-Foto: Dok. Sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Tim gabungan Satreskrim dari tiga polres Prabumulih, Lubuklinggau dan Empat Lawang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mobil truk merk Canter warna kuning. Kedua pelaku yang diamankan, yakni Solihan Rais (22) dan Eri Robet (32) keduanya merupakan warga Kabupaten Pali.
 
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Paryadi (63) ke SPKT Polres Prabumulih.
 
Kepada petugas, Paryadi melaporkan bahwa mobil truk miliknya hilang dicuri pada saat parkir di jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
 
Menindak lanjuti laporan korban, Team Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan.
 
 
Hasilnya, Team Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa mobil truk yang dicuri berada di Kota Lubuklinggau, Team Satreskrim Polres Prabumulih pun langsung bergerak ke Kota Lubuklinggau.
 
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Team Satreskrim Polres Prabumulih dibantu Team Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan Team Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada saat sudah berada di dalam mobil travel mengarah ke Kabupaten Empat lawang.
 
Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, mereka mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian mobil truk berempat bersama temannya yang lain. "Iya pak, kami yang mengambil mobilnya. Kami mencuri mobil berempat pak," akunya.
 
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH membenarkan sudah mengamankan dua pelaku dari empat pelaku pencurian mobil truk.
 
 
"Pelaku sudah diamnkan di Polres Prabumulih dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," sebutnya, Minggu 4 Desember 2022.
 
"Kita sudah mengamankan dua tersangka, untuk kedua teman tersangka masih kita lakukan pengejaran," ujar Firman.
 
Hanya saja, untuk kedua pelaku yang masih dalam pengejaran petugas sudah mengantongi identitas keduanya. "Kedua pelaku yang lainnya sudah masuk dalam daftar buku hitam kita (DPO) dan akan terus kita lakukan pengejaran." imbuhnya.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: