5 Kades di Empat Lawang Digugat PTUN

5 Kades di Empat Lawang Digugat PTUN

Roy Lifriandi menunjukkan pendaftaran gugatan lima kades ke PTUN Palembang.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai telah mengangkangi sejumlah aturan dalam proses pemberhentian sepihak  16 perangkat desa, lima Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang digugat ke PTUN.

Roy Lifriandi SH didamping M Reza Ersyad SH, kuada hukum 16 perangkat desa sebagai pemohon gugatan atas nama Hariono cs, menyebutkan lima Kades yang dimaksud yakni Kades Muara Betung, Kunduran, Pulau Kemang, Tanjung Agung serta Kades Air Klinsar.

"Benar, pada beberapa waktu lalu telah mengajukan permohonan gugatan di-PTUN Palembang, dan pada Kamis nanti masuk dalam tahap persiapan berkas melalui E-Court," ungkap pria yang akrab di sapa Roy diwawancarai Sabtu 3 Desember 2022.

Roy menceritakan, pengajuan gugatan dilakukan karena diduga pemberhentian kliennya sebagai perangkat desa oleh lima Kades Baru yang dilantik pada tanggal 8 September 2022 lalu, tidak sesuai dengan prosedur dan menabrak aturan, yakni Permendagri dan Perda Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Pulang Umroh, Bupati Ogan Ilir Langsung Lantik 10 Kades Terpilih di Kecamatan Indralaya Selatan

Menurutnya, tanpa ada permasalahan, tanpa ada peringatan serta tanpa adanya sebab akibat, tiba-tiba selang lima hari usai pelantikan Kades yang baru tersebut langsung mengeluarkan SK pemberhentian, yang mana seharusnya melalui beberapa tahapan sebelum memberhentikan perangkat desa yang lama.

"Jika kita baca dari Permendagri saja, salah satu syarat pemberhentian perangkat desa itu adanya rekomendasi dari Camat setempat, kami menduga adanya unsur nepotisme, sehingga pengangkatan perangkat desa yang baru kami nilai non prosedural," tukas Roy.

Ditambahkan M Reza Ersyad SH, sebelumnya telah ada upaya hukum  mediasi antara kliennya dengan lima Kades yang digugat, namun tidak menemukan titik terang dikarenakan tak kunjung mendapat respons oleh yang bersangkutan.

Akibat pemberhentian secara sepihak tersebut, lanjut Reza, kini nasib 16 mantan perangkat desa yang diberhentikan sepihak terpaksa bekerja secara serabutan, yang membuat menurunnya kondisi ekonomi keluarga 16 perangkat desa yang dipecat tersebut.

BACA JUGA:Palsukan Dokumen Lahan Tol, Mantan Kades Sukamulia Banyuasin Disidang

Reza berharap, dengan diajukan gugatan ini ke PTUN Palembang agar pada pihak-pihak terkait khususnya Pemkab Empat Lawang dapat melihat melalui hati nurani, bahwa adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kades yang baru terhadap pemberhentian sepihak tersebut.

Kepada pihak PTUN Palembang, dia juga berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatan, dengan membatalkan SK pemberhentian serta mengembalikan harkat dan martabat ke-16 perangkat desa lama yang dipecat sepihak tersebut.

"Selain mencabut SK Pemberhentian, kami juga berharap agar ke-16 orang klien kami dapat dipekerjakan kembali sebagai perangkat desa, karena mereka adalah tukang punggung perekonomian bagi keluarga," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: