Lengkapi Berkas Keterangan Tambahan Laporan Kasus Bupati Banyuasin

Lengkapi Berkas Keterangan Tambahan Laporan Kasus Bupati Banyuasin

NY didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto ST SH saat mendatangi Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Didampingi kuasa hukumnya Ana Ariyanto SH, NY pelapor kasus yang melaporkan Bupati Banyuasin Askolani kembali mendatangi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 2 Desember 2022. 

Kedatangan NY hari ini untuk kembali melengkapi berkas tambahan terkait laporan pertamanya terhadap Askolani tentang pernikahan tanpa izin. 

Menurut Ana Ariyanto, ada enam pertanyaan tambahan yang diminta penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel. 

"Penyidik lebih fokus mempertanyakan isbat nikah atau pernikahan siri. Padahal pernikahan isbat itu tidak pernah ada, seperti yang disampaikan terlapor di banyak media. Dia melakukan nikah siri dengan klien kami bulan Oktober 2014 lalu tapi faktanya saudara NY baru mengenal AS di bulan November 2014," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dilaporkan Lagi ke Polda Sumsel, Pengacara Bupati Banyuasin Askolani: Pihak Sana Patuhi Dulu Rekom KPAI!

Ana Ariyanto juga mempertanyakan kebenaran pernikahan siri antara Bupati Banyuasin tersebut dengan kliennya. 

Diketahui, NY juga melaporkan terlapor Askolani terkait dengan penelantaran anak yang diklaim pihak merupakan buah pernikahan mereka pada awal November 2014 lalu. 

Ana menambahkan, hingga kini terkait pelaporan kedua NY tentang penelantaran anak masih tahap proses penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

Bupati Banyuasin Askolani sempat menanggapi pelaporan tersebut. Dirinya menyatakan akan bertanggung jawab terhadap anak dari NY. 

BACA JUGA:dr Sri Fitriyanti Jalani Sidang Cerai Talak Bupati Askolani, Hasilnya?

"Kenapa peryataan tersebut baru muncul setelah ada pelaporan dari kami, kalau memang bertanggung jawab kenapa tidak dari awal," ujarnya. 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, dua laporan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi. 

"Nanti kita lihat, kalau ada unsur pidana akan kita proses sesuai aturan berlaku, karena di muka hukum sama (equality before the Law)," kata Supriadi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: