dr Sri Fitriyanti Jalani Sidang Cerai Talak Bupati Askolani, Hasilnya?

dr Sri Fitriyanti Jalani Sidang Cerai Talak Bupati Askolani, Hasilnya?

Yunimansyah SH MH dan rekan menjelaskan kepada awak media terkait sidang mediasi cerai talak terhadap kliennya dr Sri Fitriyanti. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat tertunda pada persidangan perdana, akhirnya sidang permohonan cerai talak oleh Bupati Banyuasin H Askolani Jasi SH MH terhadap istrinya, dr Sri Fitriyanti akhirnya digelar di Pengadilan Agama Banyuasin Jumat 30 September 2022. 

Sidang mediasi perceraian tersebut seharusnya dilakukan pada Selasa 27 September 2022 lalu. 

Sidang bernomor register perkara Nomor 754/Pdt.G/2022/PA.Pkb ini digelar tertutup dengan agenda lanjutan mediasi lantaran masing-masing pihak belum memegang kuasa istimewa dari klien masing-masing. 

Terkait persidangan mediasi dengan hakim mediator Uut Mutmainah SHI ini tak ditampik oleh kuasa hukum dr Sri Fitriyanti selaku termohon yakni Adv Yunimansyah SH MH. 

BACA JUGA:Pengacara Jawab Soal Isu Perceraian Bupati Askolani

"Betul, sidang mediasi digelar Jumat sore dan kami mendapatkan giliran sidang nomor urut 13. Mewakili klien kami dr Sri Fitriyanti sedangkan dari pihak Pak Askolani diwakilkan kuasa hukumnya Yudi Wahyudi SH," ungkap Yunimansyah, tadi malam. 

Namun, Yunimansyah enggan menyebut secara detail terkait jalannya sidang mediasi. Dia hanya menyebut pada saat sidang, yang dibahas mengenai teknis mediasi yang akan ditunggu sebelum tanggal 11 Oktober 2022 mendatang. 

"Sidang mediasi adalah hal wajib yang harus dilakukan di dalam persidangan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Namun, kami tidak bisa menyebutkan secara detail, karena itu sudah masuk di dalam pokok perkara," ungkap Yunimansyah yang didampingi tim kuasa hukum lainnya. 

Yunimansyah menambahkan, hasil dari sidang mediasi ini akan disampaikan secara utuh dan lengkap kepada kliennya selaku termohon. 

BACA JUGA:Dipanggil ke Polda Sumsel, Istri Sah Bupati Banyuasin Askolani Bilang Begini

Dia juga mengungkapkan jika di dalam gugatan dari pemohon ada sejumlah hak dari kliennya yang tak diakomodir. 

Oleh karena itu, pihaknya bakal melakukan gugatan balik atau rekovensi untuk menuntut apa yang menjadi hak dari kliennya. 

"Mohon doanya saja, persidangan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tandasnya. 

Sementara, tim kuasa hukum Bupati Askolani, Dodi Irama SH CPLE MED CLMA menjelaskan pada intinya kliennya selaku pemohon cerai talak tetap pada pendiriannya sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: