3 Pelaku Begal di Palembang Ditangkap, Ancam Korban Pakai Pisau dan Balok Kayu

3 Pelaku Begal di Palembang Ditangkap, Ancam Korban Pakai Pisau dan Balok Kayu

Dua dari tiga pelaku begal yang diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga pelaku begal yang meresahkan diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang

Ketiga tersangka, J (17), Safran (33) keduanya warga Lr Binjai, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan Riski Saputra (19) warga Jl Faqih Usman, Lr Jambu Laut, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini diamankan ketika sedang nongkrong tidak jauh dari TKP, Kamis 1 Desember 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. 

Aksi ini terjadi di Jl Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya di depan Kedai Ice Cream Nya-Nya, Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat kejadian, korban Purah Diansyah (27) membawa sepeda motor dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Parah! Perempuan di OKI Begal Motor Mahasiswi

Kemudian, pelaku di TKP langsung memepet kendaraan korban dari belakang, sehingga korban langsung berhenti. 

Lalu tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan balok kayu dan korban langsung kabur meninggalkan motornya. 

Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor  Yamaha Mio J warna hitam BG 5378 ZK dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah melalui Kasubnit Ipda Kristian membenarkan mengamankan pelaku begal yang mengancam dengan sajam. 

BACA JUGA:Pukul Korban, 3 Pelaku Begal di Palembang Bawa kabur Sepeda Motor

"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketika sedang nongkrong tidak jauh dari TKP," kata Kristian di Mapolrestabes Palembang, Jumat 2 Desember 2022. 

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sepeda motor Honda Beat Street warna putih BG 2633 ACE milik tersangka. 

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kristian. 

Sementara tersangka J mengakui perbuatannya. "Saya hanya diajak oleh teman, kami melakukan aksi ini dengan berboncengan sepeda motor bertiga," kata J. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: