Gagalkan Peredaran Sabu 2 kg, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Diganjar Penghargaan
Personel Reserse Narkoba Polrestabes Palembang pose bersama usai menerima penghargaan dari DPRD Palembang, Rabu 30 November 2022. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang memberikan penghargaan kepada Unit I, II, dan IV Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu 30 November 2022.
Penghargaan diberikan usai rapat paripurna ke-24 masa persidangan III di gedung DPRD Kota Palembang kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry serta anggota lainnya.
Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Wali Kota Harnojoyo, Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara, RM Yusuf Indra Kesuma dan Dauli serta anggota DPRD Palembang lainnya.
"Ini merupakan hasil ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu 2 kg dan ganja 12 kg oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Palembang," kata Zainal Abidin.
Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan penghargaan kepada jajarannya.
BACA JUGA:Tahanan Wanita Kontraksi, Dokter Polrestabes Palembang Bantu Persalinan
"Saya merasa sangat bangga, karena apa yang kami upayakan, kerjakan, integritaskan mendapatkan perhatian dan penghargaan dari Ketua DPRD dan Wali Kota Palembang," ujar Mokhamad Ngajib.
Mokhamad Ngajib berharap dengan penghargaan yang didapat ini, dapat menambah motivasi jajarannya.
"Doakan kami untuk tetap bekerja secara maksimal dan mendapatkan hasil terbaik," ungkap Mokhamad Ngajib.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengaku bahagia mendapatkan penghargaan dari DPRD.
"Penghargaan diberikan sangat berarti, terutama meningkatkan kinerja kita ke depan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: