Penolakan Gugatan Oleh Hakim PN Pangkalan Balai Dinilai Janggal, Pemohon Ajukan Banding

Penolakan Gugatan Oleh Hakim PN Pangkalan Balai Dinilai Janggal, Pemohon Ajukan Banding

Didampingi kuasa hukum pemohon gugatan, Dr Sudarna SH MH menunjukkan surat pengajuan memori banding pada Pengadilan Tinggi Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: