Diduga Gelapkan Dana Desa, Oknum Kades Purun Timur Kabupaten Pali Ditahan
Tersangka Alek (membelakangi) saat dihadirkan di hadapan awak media. Foto: Heru/sumeks.co--
BACA JUGA:Cuti, Oknum Kades di Kecamatan Kandis Diduga Masih Aktif Urusan Desa
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan sebelumnya, tersangka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Tapi, pengakuan itu akan kita dalami lebih lanjut dan kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," terangnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Dengan ancaman 4 sampai 20 tahun," tutup Kapolres Pali AKBP Efrannedy.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: