Nikita Mirzani Sebut Dizalimi Dito Mahendra

Nikita Mirzani Sebut Dizalimi Dito Mahendra

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di PN Serang, Senin 14 November 2022. foto: abdul malik fajar/jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin 21 November 2022.

Dalam sidang eksepsi, Nikita mengatakan tidak ada maksud sama sekali untuk menghina pelapor, Dito Mahendra.

"Apa yang diutarakan pada posting-an saya di Instagram bukan mau menghina atau mencemarkan nama baik pelapor. Posting-an itu saya maksudkan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil kepada semua dalam perkara pidana. Hal itu dibenarkan oleh Jaksa dalam dakwaannya," kata Nikita Mirzani.

"Bahkan Jaksa dalam dakwaannya membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik namun tetap disidangkan karena kebingungan untuk menguraikan adanya perbuatan pidana pada saya," imbuhnya.

BACA JUGA:Haji Faisal Bantah Kabar Pernikahan Siri Fuji dan Thariq

Nikita Mirzani pun membacakan arti sejumlah ayat Alquran yang menyinggung tentang keharusan berbuat adil dalam menegakaan keadilan.

Ibu tiga anak ini merasa dirinya dizalimi soal pencemaran nama baik yang memyebabkannya dirinya harus ditahan dan duduk di kursi pesakitan.

"Perbuatan zalim dari pelapor Mahendra Dito yang laporannya mengada-ngada," aku Nikita Mirzani.

Dia pun menyinggung soal kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 17 juta 500 ribu. Menurut Niki, kerugian tersebut tidak masuk akal. Nikita Mirzani menuding Jaksa tidak dapat menghitung kerugian secara lebih nyata dan lebih masuk akal sehat.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit, Temannya Sebut Tidak Pura-pura, Mau Bukti Datang Saja ke RS

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak tersebut dilaporkan dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya melalui akun media sosial.

Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani resmi ditahan setelah adanya pelimpahan bukti dan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejari Serang. Niki kini mendekam di dalam tahanan Ruta Kelas II B Serang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: