Penyidik Polda Sumsel Kantongi Nama-nama Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah

Penyidik Polda Sumsel Kantongi Nama-nama Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra (19).

"Saat ini memang masih dalam proses penyidikan, tapi nama-nama pelakunya sudah kita kantongi dan lagi proses pemeriksaan," kata Kombes Pol Anwar, Senin 21 November 2022. 

Namun, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang ada dari sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. 

Kombes Anwar mengatakan, setelah pemeriksaan penyidik akan segera melakukan gelar perkara yang nantinya akan ada penetapan tersangka. 

BACA JUGA:Ibu Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung Belasan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa ke Polda Sumsel

"Kita tegaskan, sudah kantongi nama calon tersangkanya. Sudah ada, namun belum akan kita sampaikan karena menunggu tahapan gelar perkara terlebih dulu, lalu baru penetapan tersangka," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, belasan terduga pelaku penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putera (19) ternyata diantar langsung oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khadijah SAg MA MSi ke Polda Sumsel, Senin 21 November 2022. 

"Kehadiran saya di Polda Sumsel ini mengantarkan langsung anak-anak kita terkait kasus penganiyaan," kata Rektor Nyayu kepada awak media. 

Nyayu menjelaskan ada sebanyak 20 orang yang dipanggil terkait laporan Arya Lesmana Putera sebagai pelapor. 

BACA JUGA:Belasan Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Polisi

"Dipanggil sebagai saksi dengan pelapor Arya. Sebanyak 19 orang baru dipanggil Jumat kemarin saya tanya mengapa tidak datang, katanya karena takut," terang Rektor. 

Prof Nyayu juga meminta kepada para mahasiswa yang dipanggil oleh penyidik untuk menjalaninya. 

"Saya antar langsung, ini adalah proses hukum yang harus mereka jalani dan harus kooperatif. Saya juga meyakinkan mereka, mungkin mereka dengar cerita di luar. Ini adalah proses pemeriksaan mereka harus datang," katanya. 

Selain itu, Rektor Nyayu juga meminta dan memesan kepada penyidik untuk memperlakukan mahasiswa yang dipanggil dengan sebaik-baiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: