3 Sekawan Residivis Pembobol ATM di Palembang, Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

3 Sekawan Residivis Pembobol ATM di Palembang, Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan 3 terdakwa pembobolan ATM berlangsung di PN Palembang, Senin 21 November 2022.-Foto: Fadlie/sumeks.co-

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Bank mengalami mengalami kerugian sebesar Rp 173 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait