Tower Jembatan Ampera Dipasang Lift Langgar UU Cagar Budaya
Tower Jembatan Ampera yang akan dipasang lift. foto: edy handoko sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumsel Aufa Syahrizal yang juga Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel menilai, pemasangan lift di Jembatan Ampera mengabaikan Undang-Undang Cagar Budaya.
Wacana pemasangan lift di Jembatan Ampera terus menjadi perbincangan hangat di kalangan TACB kota dan provinsi. Tak pelak, jika hal itu menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, bahkan pemerintahan.
Jembatan Ampera yang merupakan ikon dari Kota Palembang akan direvitalisasi dan dipasang lift di bagian tower dengan dalih untuk menarik wisatawan. Kendati, pemasangan lift tersebut tanpa adanya koordinasi dengan TACB yang memang ahli di bidang Cagar Budaya.
BACA JUGA:TACB Palembang Nilai Pembangunan Lift Jembatan Ampera, Butuh Kajian Akademis
Mengingat, ikon Kota Pempek tersebut sudah berusia lebih setengah abad dan masuk dalam cagar budaya. Pemasangan lift tersebut sambung Aufa, sangat disayangkan jika memang terus dilanjutkan. Terlebih, sama sekali tidak ada koordinasi dengan tim ahli.
Aufa menuturkan, setiap cagar budaya sudah dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya. Termasuk Jembatan Ampera yang merupakan salah satu Cagar Budaya di Sumsel, khususnya Kota Palembang.
"Jangan sampai kasus Pasar Cinde terulang kembali karena kepentingan oknum yang tidak melibatkan TACB dan mengabaikan Undang-Undang Cagar Budaya," cetus Aufa.
BACA JUGA:Residivis Incar Turis Lokal yang Sedang Berfoto di Atas dan Bawah Jembatan Ampera
Aufa yang juga Kepala Dinas Disbudpar Sumsel dengan tegas mengatakan kurang sependapat jika Jembatan Ampera dipasang lift. Menurutnya, pemasangan lift tersebut hanya akan mempengaruhi status Jembatan Ampera sebagai situs cagar budaya.
"Pemasangan lift itu akan merobah konstruksi Jembatan Ampera. Lagi pula bila dipasang lift artinya akan menambah beban bagi tiang Jembatan Ampera yang usianya sudah puluhan tahun," tegas Aufa.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang H Harnojoyo, menyatakan Pemkot Palembang secara teknis meminta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel untuk mengkaji dan mengevaluasi rencana pemasangan lift di tower Jembatan Ampera.
"Secara teknis kami harap BBPJN Sumsel dalam hal ini yang akan memasangkan lift untuk lebih dikaji lebih dalam mengingat keberadaan Ampera yang sudah lama," kata Harnojoyo kepada awak media, Senin 14 November 2022 di rumah dina wako.
Diketahui, Jembatan Ampera bakal direvitalisasi dengan anggaran mencapai Rp27 miliar. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel akan memasang dua lift yang nantinya akan menghantarkan pengunjung ke bagian atas jembatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: