Pengakuan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 80 TKP Minamarket Palembang: Motor Matic Lebih Mudah

Pengakuan Pelaku Curanmor yang Beraksi di 80 TKP Minamarket Palembang: Motor Matic Lebih Mudah

Ilustrasi--

BACA JUGA:Tegas, Dua Pelaku Curanmor di 32 TKP Ditembak

Mereka diamankan saat berada di rumahnya masing-masing, Senin 14 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Salah satu aksi tersangka di Jl PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang tepatnya di halaman parkir Indomaret dekat toko pondok buah, Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Korbannya Baihaki (45), warga Jl Tanjung Burung Utama, Lr Pedaro Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa kedua pelaku merupakan jaringan berbeda yang telah melakukan aksinya lebih kurang 80 kali. 

BACA JUGA:Belasan Kali Beraksi di Palembang, Komplotan Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

"Dari keterangan para pelaku ini, mereka telah melakukan aksi curanmor lebih kurang 80 kali, namun dari laporan polisi yang kita terima ada sekitar 59 laporan polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Mokhamad Ngajib diruang kerjanya, Selasa 15 November 2022. 

Mokhamad Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 14 unit motor. 

Namun, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan karena melihat banyaknya TKP yang harusnya juga mendapatkan sesuai dengan laporan. 

"Akan kita kembangkan dan mencari tahu keberadaan motor lainnya. Untuk modus yang dilakukan pelaku yakni mencari motor yang berada di area parkir minimarket yang tidak terjaga dengan menggunakan kunci T," ujar Mokhamad Ngajib. 

BACA JUGA:Spesialis Pelaku Curanmor Tertangkap, Pernah Beraksi di Masjid

Kombes Pol Ngajib menuturkan, untuk saat ini anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. 

"Masih ada pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran anggota kita, dimana identitasnya sudah kita kantongi," ungkap Mokhamad Ngajib. 

Dia menuturkan, satu tersangka yang diamankan merupakan resevidis kasus yang sama, sedangkan satunya merupakan pemain baru dalam tindak pidana curanmor. 

"Atas ulahnya kedua pelakunya kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara atas ulahnya tersebut," jelas Ngajib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: